Ooooiii Bue…!!! Merdeka…!!!
Quousque
tandem abutere patientia nostra?
(Berapa lama
lagikah anda akan menyalahgunakan kesabaran kami? ~Cicero~)
Prologue
Saudara-saudari sebangsa dan setanah air, Merdeka…! (atawa belum
ya?)
62 tahun kemerdekaan negeri ini bukanlah berarti
perjuangan anak bangsa di penjuru Indonesia sudah tuntas dan berakhir. Semangat
perjuangan untuk revolusi ’45 hendaknya tetap menyala dalam sanubari tiap insan
bumi pertiwi. Semangat yang sepatutnya menjadi daya dorong bagi kita untuk
terus berupaya menyejajarkan diri dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini.
Akan tetapi sebagaimana kita sadari, bahwasanya wujud riil perjuangan itu
bukanlah lagi dengan senjata, melainkan dengan tenaga dan pikiran untuk meraih
masa depan yang gemilang.
Tetapi fenomena menarik dewasa ini adalah
kecenderungan pemahaman akan kemerdekaan dalam wujudnya secara fisik. Sementara
esensi mendasar kemerdekaan itu sendiri yang lebih merujuk kepada kebebasan
kita secara ideologi, sosial-budaya, dan ekonomi nyaris hanya sekedar jargon
atau klise dalam wacana. Sehingga sementara orang dengan sempit memandang
kemerdekaan sebagai kebebasan dari kungkungan “penindas” menurut interpretasi
mereka secara lahiriah. Beranjak dari sudut pandang itu maka bermunculan
wacana-wacana separatisme yang mengatasnamakan “kemerdekaan”. Kemerdekaan dari
penjajahan yang macam apa dalam negeri ini kalau ternyata tidak lain dan tidak
bukan adalah demi kepentingan segelintir orang atau kelompok.
Tidak bisa dipungkiri bahwa harapan dan cita-cita
akan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera pasca 17 Agustus 1945 oleh para
pendahulu kita masih jauh dari yang selama ini didambakan, apalagi jika dibandingkan
dengan negara-negara tetangga macam Malaysia dan Singapura yang sudah jauh
lebih maju. Sehingga muncul pertanyaan: “sudah merdeka 100%-kah kita?” Merdeka
dalam artian terbebas dari belenggu kemiskinan, kebodohan, dan mentalitas yang
bobrok. Persoalan demikian seolah sudah mengakar dan mendarah daging turun
temurun dan melebur menjadi kultur masyarakat yang seolah biasa/wajar/lazim (a culture
in common).
Kemiskinan menjadi pembenaran untuk meraih
kemudahan dengan segala cara, termasuk menjadi bangsa pengemis bantuan tanpa
memikirkan segala potensi yang sesungguhnya kita miliki. Kebodohan merusak
generasi dan jati diri bangsa ini sehingga menjadi biang rusaknya sistem dan
tatanan hidup masyarakat yang berlaku atau yang karena terlahir dari kebodohan
itu sendiri. Ada pula “sebagian” orang yang sebenarnya berpendidikan tinggi dan
boleh dikata “pintar”, tetapi yang acap kali kita jumpai adalah mereka yang
menggunakan kepandaiannya untuk membodohi orang lain. Hal ini tidak terlepas
dari persoalan mentalitas yang sakit, mentalitas warisan kolonial yang tidak
selayaknya dipelihara, tetapi mesti disadari dan diperbaiki jika mungkin. Jika
tidak mungkin, maka alternatif ekstrim macam revolusi sosial dengan metode
“cuci generasi” rasanya adalah yang paling ideal dan realistis. Ibarat ada
ranting pohon yang sakit, agar tidak menyebar dan menjangkiti bagian lainnya,
maka cabang itu harus dipotong lalu dicampakkan dan dibakar, tanpa kita harus
mengorbankan pohon induknya.
Korupsi Dalam Wacana Kemerdekaan dan Pembangunan
Seringkali kita mendengar ungkapan bahwa
kemerdekaan harus dipertahankan. Itu benar, tetapi yang paling penting adalah
bagaimana kita memaknai dan mengisi kemerdekaan itu dengan usaha-usaha riil
untuk menciptakan kemerdekaan sejati bagi seluruh rakyat Indonesia. Belanda mungkin
sudah tidak lagi menjajah kita, tetapi apa yang ditinggalkannya setelah kurang
lebih 350 tahun menguras dan menindas nusantara berupa pola-pola represif
maupun persuasif demi terakomodirnya kepentingan kolonial telah terintegrasi
dalam pola pikir empiris dan pola hidup sehari-hari.
Contoh nyata yang saat ini sedang “populer” jadi
wacana adalah persoalan korupsi yang lahir dari pola suap-menyuap penguasa era
kolonial atau VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie). Penyakit sosial
yang suka tidak suka mesti kita mahfumi bersama adanya akan tetapi sulit dalam
pendefinisian dan pemberantasannya. Bisa jadi karena sistem hukum yang rapuh
sana-sini, bisa juga karena mekanisme penegakannya yang moderat serta penuh
“kompromi”. Bisa dikatakan korupsi adalah “kebiasaan” yang karena “sudah biasa”
akhirnya menjadi tradisi yang kemudian bermetamorfosis menjadi “penyakit”.
Korupsi pada permukaannya bermula dari perbedaan
antara konsep “milik sendiri” dan “milik orang banyak”. Dalam bentuknya yang
terburuk, milik “orang banyak” itu adalah milik “publik”. Ada pendapat,
pengertian “publik” adalah bagian dari kesadaran modern. Di dunia tradisional,
demikian dikatakan, tak ada garis batas antara yang “negara” dan yang
“pribadi”, sejajar dengan tak ada garis batas antara yang “publik” dan yang
bukan. Ketika Bupati Lebak dalam novel Max Havelaar meminta rakyat
memberikan persembahan bagi dirinya, Havelaar, asisten residen Belanda itu,
mendakwanya “korupsi”. Tapi benarkah? Ada yang membela bahwa sang Bupati
(seperti Raja Louis XIV yang menyatakan l’état c’est moi – I am the state –
Saya adalah negara) memang sejak dulu menganggap Lebak, juga rakyat dan
upeti mereka, adalah bagian dari miliknya, bahkan dirinya. Dengan kata lain,
Havelaar yang berapi-api itu memakai sebuah dalil “modern” ke sebuah dunia
“pra-modern”. Ia meleset. Korupsi dianggap salah karena ia “tak adil”:
perbuatan itu menghasilkan sesuatu yang berlebihan – uang, kekuasaan, nama
baik, juga kekejaman – yang secara berlebihan pula merugikan orang lain yang
sedang ada dalam status dan posisi lain. Maka bisa dimengerti kenapa bukan cuma
Havelaar yang marah.
Di negeri ini, negara adalah sebuah paradoks: ia
represif dan sekaligus rentan, cerewet dan sekaligus ceroboh. Polisi yang
dengan rajin menyetop sopir yang dianggap melanggar aturan negara adalah juga
polisi yang siap menerima sogok. Birokrasi yang dengan produktif mengeluarkan
regulasi adalah juga birokrasi yang mengharap agar peraturan pemerintah sering
dilanggar, dan dengan itu si pelanggar akan membayar.
Dengan kata lain, korupsi bukanlah tanda bahwa
Negara kuat dan serakah. Korupsi adalah sebuah privatisasi – tapi yang
selingkuh. Kekuasaan sebagai amanat publik telah diperdagangkan sebagai milik
pribadi, dan akibatnya ia hanya merepotkan, tapi tanpa kewibawaan. Keadilan
yang dikelola oleh kejaksaan dan kehakiman bisa dibeli dengan harga tertentu,
maka ia berperan tapi tak menjadi keadilan. Kekerasan yang dimonopoli Negara, premanisme
oleh oknum aparat, bisa jadi komoditas seperti jasa tukang pijat, ketika
seorang marinir bisa disewa untuk membunuh dan seorang anggota Kopassus bisa
dibayar untuk jadi bodyguard.
Korupsi di negeri ini
tampil berjamaah dengan birokrat dan pimpinan pemerintahan sebagai imamnya. Walaupun
dengan perasaan atau sikap optimisme yang “terpaksa”, kita beranikan diri
berkata “tidak semuanya demikian”. Tetapi haruskah dengan pernyataan itu kita memperlihatkan
kegamangan dalam memutuskan dan bertindak untuk memperbaiki keadaan yang seolah
mustahil hingga akhir jaman?
Beranjak dari wacana di atas, siapakah atau apa
yang patut dipersalahkan? Tidak ada jawaban absolut dari pertanyaan itu seraya
kita tetap berbicara tanpa usaha untuk memperbaikinya. Mengacu pada realita
yang ada, sistemlah yang dianggap sebagai satu elemen yang membentuk kerangka
kesalahan yang terjadi di negeri ini. Tetapi sistem sekalipun ternyata bukan
hal yang paling substansial karena ia hanyalah elemen minor dari konteks
besarnya (negara). Yang terpenting adalah orang-orang baik yang menjalankan
sistem itu sehingga menjadi beres sebagaimana mestinya.
Dalam situasi saat ini yang paling penting adalah
usaha dan kerja keras kita untuk membangun bangsa ini dengan penuh semangat.
Semangat ini tentunya dilandasi visi positif akan Indonesia baru yang lebih
adil dan berkepribadian luhur. Visi positif tersebut adalah visi yang lahir
dari nilai-nilai sejati bangsa ini yang tertuang dalam Pancasila. Dan itu semua
perlu suatu re-internalisasi atau menanamkan dan memaknai kembali nilai-nilai
Pancasila yang selama ini sebatas tugas hapalan di sekolah atau jadi kewajiban
rutin seremonial upacara bendera tiap hari Senin untuk dibacakan di depan orang
banyak - yang mungkin sebagian ikut upacara itu karena takut sanksi.
Pendidikan Generasi Muda Dan Revitalisasi Wawasan Kebangsaan
Salah satu alternatif ideal bagi pemecahan akar
masalah korupsi tersebut adalah melalui pendidikan kader intelektual atau
generasi penerus yang memiliki komitmen mutlak bagi demokrasi, memiliki kearifan
budi, dan sikap bijak akan situasi bangsa. Kita mungkin tidak bisa melakukannya
dengan tiba-tiba dan secara keseluruhan, tetapi setidaknya dari
pelajaran-pelajaran masa lalu tentang perjuangan kelompok intelektual muda
Indonesia dapat dijadikan model dasar untuk kemudian dikontekstualisasikan
dengan situasi bangsa terkini. Yang terpenting dari pelajaran itu adalah spirit
atau semangat yang menjiwai perjuangan para pendahulu serta prinsip-prinsip
luhur yang menjadi panduannya.
Dunia pendidikan adalah media atau sarana ideal
untuk mengasah dan mempertajam kembali wawasan kebangsaan kita, yakni wawasan
kebangsaan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan kebangsaan
ditempatkan pada kedudukan terutama dan penting dalam prinsip hidup berbangsa
dan bernegara.
Proses revitalisasi ini perlu terutama bagi kaum
muda sebagai generasi penerus mengingat gencarnya arus globalisasi yang tanpa
disadari mengikis identitas dan kepribadian bangsa ini. Tanpa adanya filter
yang mampu menahannya, atmosfir globalisasi dapat menciptakan generasi penerus
yang terombang-ambing dalam hal ideologi karena tidak mempunyai pegangan teguh
pada akar yang menjadi ciri khas nasional. Apalagi ikon populer yang menjadi kiblat
bagi orang muda kebanyakan adalah “sesuatu yang serba impor”. Ini dapat
dikatakan sebagai salah satu gejala degradasi kearah generasi penerus yang
bermentalitas inferior atas superioritas paradigma global (asing) yang tampil
serba “wah” dengan mengusung patron-patron populer.
Pemerintah sebagai yang memiliki wewenang untuk
melahirkan regulasi dan memegang kontrol atasnya berkewajiban untuk
mengakomodir sarana prasarana maupun sistem pendidikan yang berpihak bagi
rakyat. Institusi pendidikan dengan pola kebijakan yang populis memiliki
kewajiban moral mengemban amanat yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yakni
mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, secara perlahan-lahan, kita
kikis budaya komersialisasi di dunia pendidikan yang ternyata adalah kamuflase
lain dari korupsi.
Namun pada kenyataannya di sisi lain, ada pandangan
yang menganggap – terutama pendidikan tinggi – hanyalah sekedar formalitas
untuk memperoleh ijazah. Sehingga terkadang (bahkan sering) kita mendengar
kasus jual beli ijazah sarjana sebagai cara praktis, mudah, dan cepat ketimbang
harus membuang biaya yang lebih besar untuk duduk selama 4 atau 5 tahun di
bangku kuliah, toh hasilnya sama saja. Karena pada kenyataannya pula ada banyak
sarjana yang hanya sekedar “label” walaupun sudah capek kuliah (jangankan isi,
kulit pun ala kadarnya – lalu kenapa bisa lolos jadi sarjana?). Persoalan yang
wallahu’alam – hanya Tuhan yang tahu.
Aspek-aspek dalam dunia pendidikan janganlah lagi
dipandang sebagai sebuah “proyek” bagi sebagian unsur pengelolanya. Sudah
saatnya kita semua menunjukkan profesionalisme tulus dan dedikasi penuh bagi
dunia pendidikan kita dengan harapan terciptanya suatu tipe baru generasi
penerus bangsa yang cerdas dan bermental sehat demi kesinambungan pembangunan
nasional yang adil dan merata.
An
Epilogue
Peristiwa historis yang terjadi dalam rentang
waktu 62 tahun kemerdekaan kita adalah pertanda dan bukti dinamika bangsa ini
dalam proses pembelajaran dan usahanya untuk maju mengikuti jaman seperti
halnya bangsa lain di dunia. Dari situ pula, sudah seharusnyalah kita merangkai
kembali secara kontekstual semangat kebersamaan dalam persatuan NKRI yang utuh demi
pembangunan yang adil dan merata seperti halnya semangat para pendahulu kita
dulu berjuang merebut kemerdekaan. Janganlah membiarkan diri larut tanpa arah
meratapi nasib yang terjadi karena kesalahan sendiri lewat segala wacana maupun
diskusi. Jika memang sadar, perbaiki itu dan jadikan sebagai bahan pelajaran generasi
mendatang untuk tidak mengulanginya lagi.
Ada banyak potensi sumberdaya manusia maupun alam
yang kita miliki untuk dikelola dan dimanfaatkan demi kesejahteraan rakyat.
Janganlah sampai sumberdaya itu menjadi komoditas pribadi atau sekelompok orang.
Dalam logika yang sederhana bahwa pembangunan pada struktur yang paling dasar
atau di garis depannya adalah rakyat; sehingga bagaimana mungkin rakyat dapat
bekerja dan membangun sementara perut kosong alias tidak sejahtera; dan
kalaupun terisi ala kadarnya, mereka akan sibuk memikirkan apa isi perut untuk
esok hari. Jika rakyat sejahtera bukan tidak mungkin kedepannya kita akan mampu
berjuang menjadi bangsa maju dan disegani.
Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah para
pendahulu kita berjuang merebut kemerdekaan dan meletakkan dasar bagi
berdirinya Republik Indonesia bukanlah demi beberapa atau sekelompok orang
saja, melainkan demi segenap rakyat. Oleh karena itu perjuangan untuk mengisi
kemerdekaan kita saat ini hendaknya dilakukan dengan kerja keras yang dilandasi
semangat persatuan. Dan dengan falsafah negara yaitu Pancasila, kita ciptakan
cara pandang dan semangat kerja yang khas milik bangsa ini. Dengan kata lain,
dari nilai-nilai Pancasila terlahir etos kerja khas orang Indonesia yang sesuai
dengan karakter dan jati dirinya yang menjunjung tinggi keluhuran budaya
warisan nenek moyang.
***
Akhir Kata
Kami sebagai generasi muda adalah orang-orang
dinamis yang biasa diidentikkan dengan gerakan, aktivisme, pelopor kreativitas,
dan agen penting perubahan sosial. Namun kerap pula kaum muda dipandang sebagai
yang rentan terhadap hal-hal negatif macam narkoba atau pergaulan bebas.
Sehingga Orang tua harus mengawasi secara ekstra ketat. Kementerian Pemuda dan
Olahraga dan Dinas Sosial merasa absah melakukan pembinaan. Dan kelompok
agamawan merasa punya hak untuk menceramahi mereka sembari mengingatkan
panasnya api neraka.
Hal yang sebaliknya, masyarakat (orang tua)
gampang menjadi frustrasi karena kampanye perubahan dan perbaikan hidup yang
dilakukan pemuda dan mahasiswa, lewat cara diskusi, advokasi, dan demonstrasi,
masih jauh dari harapan. Dan lantas, sebagian mulai menyalahkan kaum muda.
Dengan murka, ada beberapa dari mereka seakan berteriak: “anak muda jangan
hanya bisa ngomong saja, buktikan!” Lebih gawat lagi, banyak juga yang mungkin
bilang: kaum muda harus bertanggung jawab untuk menuntaskan perubahan,
menyelesaikan reformasi!
Keekstreman pandangan demikian menegaskan bahwa
wacana tentang kaum muda justru sekedar menempatkan kaum muda sebagai objek.
Pemuda sekedar dilihat secara hitam-putih. Apa yang dilakukan pemuda sering
kali dianggap subkultur, bahkan tak jarang disebut subversif. Wacana dan ide
dominan tentang kaum muda justru menepikan suara kaum muda dalam memaknai
dirinya sendiri.
Bahwa masyarakat punya harapan tertentu pada
pemuda, itu adalah kewajaran. Bahwa masyarakat memiliki preferensi nilai
tertentu dan karena itu mungkin bertentangan dengan kaum muda, itu adalah
keniscayaan. Dan bahwa kemudian masyarakat menilai dan mengkritik kaum muda,
itu adalah kemestian. Janganlah sampai masyarakat menilai dengan penghakiman
dan memaksakan preferensi nilai yang dimilikinya. Bila hal demikian berkembang,
justru selamanya kita menganggap kaum muda sebagai objek yang membuat mereka
justru kian terasing dengan sekeliling, terpojok dalam kekelaman.(N. Budi
Baskoro, Kalteng Pos: Senin, 22 Januari 2007).
Sudah saatnya kita bekerja bahu-membahu
bersama-sama sembari saling mengisi. Kaum muda juga hendaknya lebih proaktif
untuk berinisiatif mengambil peran dalam perjuangan membangun masa depan yang
cerah, sejahtera, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun
masih harus banyak belajar dan menimba pengalaman. Tentunya hal ini akan
berjalan ideal dengan bimbingan masyarakat (orang tua) sebagai yang lebih
berpengalaman dan telah lebih dahulu berperan aktif dalam perjuangan tersebut.
Palangka Raya, 12 Agustus 2007