Tumbang Anoi, 14 Juni 1893
ISI PERJANJIAN TUMBANG ANOI
Pertemuan Kuala
Kapuas, 14 Juni 1893 membahas:
- Memilih siapa yang berani dan sanggup menjadi ketua
dan sekaligus sebagai tuan rumah untuk menghentikan 3H (Hokanyou=Saling
mengayau, Hobunu’=saling membunuh, dan Hotohtok=Saling memotong kepala
musuhnya). - Merencanakan di mana tempat perdamaian itu.
- Kapan pelaksanaan perdamaian itu.
- Berapa lama sidang damai itu bisa dilaksanakan.
- Residen Banjar menawarkan siapa yang bersedia menjadi
tuan rumah dan menanggung beaya pertemuan. Damang Bahtu’ menyanggupi.
Karena semua yang hadir juga tahu bahwa Damang Bahtu’ memiliki wawasan
yang luas tentang adat-istiadat yang ada diKalimantan
pada waktu itu, maka akhirnya semua yang hadir setuju dan ini disyahkan
oleh Residen Banjar.
Lalu disepakati bahwa:
- Pertemuan damai akan dilaksanakan di Lovu’ (kampung)
Tumbang Anoi, yaitu di Betang tempat tinggalnya Damang Bahtu’. - Diberikan waktu 6 bulan bagi Damang Bahtu’ untuk
mempersiapkan acara. - Pertemuan itu akan berlangsung selama tiga bulan
lamanya. - Undangan disampaikan melalui tokoh/kepala suku
masing-masing daerah secara lisan sejak bubarnya rapat di TumbangKapuas
.
- Utusan yang akan menghadiri pertemuan damai itu haruslah
tokoh atau kepala suku yang betul-betul menguasai adat-istiadat di
daerahnya masing-masing. - Pertemuan Damai itu akan di mulai tepat pada tanggal
1 Januari 1894 dan akan berakhir pada tanggal 30 Maret 1894.
Pertemuan Damai
dari 1 Januari 1894 hingga 30 Maret 1894, di Rumah Betang Damang Bahtu’ di
Tumbang Anoi. Dalam pertemuan Damai itu, dengan keputusan:
- Menghentikan permusuhan antar sub-suku Dayak yang
lazim di sebut 3H (Hokanyou =saling mengayau, Hobunu’ = saling membunuh,
dan Hotohtok = saling memotong kepala) di Kalimantan (Borneo
pada waktu itu).
- Menghentikan sistem Jihpon Kopali’ (hamba atau budak
belian) dan membebaskan para Jihpon dari segala keterikatannya dari Tepui
(majikannya) sebagai layaknya kehidupan anggota masyarakat lainnya yang bebas. - Menggantikan wujud Jihpon yang dari manusia dengan
barang yang bisa di nilai seperti bolanga’ (tempayan mahal atau tajau),
halamaung, lalang, tanah / kebun atau lainnya. - Menyeragamkan dan memberlakukan Hukum Adat yang
bersifat umum, seperti : bagi yang membunuh orang lain maka ia harus
membayar Sahiring (sanksi adat) sesuai ketentuan yang berlaku. pada yang
digunakan lawannya manusia. - Memutuskan agar setiap orang yang membunuh suku lain,
ia harus membayar Sahiring sesuai dengan putusan sidang adat yang diketuai
oleh Damang Bahtu’. Semuanya itu harus di bayar langsung pada waktu itu
juga, oleh pihak yang bersalah. - Menata dan memberlakukan adat istiadat secara khusus
di masing-masing daerah, sesuai dengan kebiasaan dan tatanan kehidupan
yang di anggap baik. (*)
Sumber: http://angantembawang.blogspot.com/2007/05/isi-perjanjian-tumbang-anoi.html